Ahli Pembobol Brankas di Ringkus Mapolres Tanjungpinang Di Sungai Lekop Bintan Media Batam



Ahli Pembobol Brankas di Ringkus Mapolres Tanjungpinang Di Sungai Lekop Bintan


Tribunbatam.my.id - Tanjungpinang- Dua  pelaku pencurian brankas Di Salah Satu Gudang PT.Pasifik Cemerlang Perkasa di kota Tanjungpinang ,  Fr (42) dan Mr (29)     diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Sungai Lekop Bintan dan Kota Batam.

Kedua pelaku kasus pencurian ini, adalah pembobol Gudang Metro Industrial Park PT.Pasifik Cemerlang Perkasa di Jalan Kijang Lama Komplek Gudang Metro Industrial Park Blok C Nomor 8 Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP.Adam Yurizal Sasono, mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan atas laporan manajemen PT.Pasifik Cemerlang Perkasa sebagai pemilik gudang, dan kehilangan Brankasnya pada Minggu (5/3/2023) lalu.

Dengan ada nya laporan itu, kemudian Pihak Polres tanjungpinang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku ada 3 orang dengan menggunakan linggis dan parang untuk merusak dan mendobrak pintu belakang gudang yang terbuat dari plat besi.

“Setelah merusak pintu besi, selanjutnya ketiga pelaku, masuk ke dalam gudang dan mengambil uang didalam brankas sebesar Rp 31 juta. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga merusak CCTv,” kata Adam di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (14/3/2023).

Keesokan harinya, lanjut Adam, Satpam pemilik gudang baru mengetahui, jika pintu belakang gudang sudah rusak dan terbuka.

Atas temuan itu, selanjutnya dilaporkan ke pimpinannya dan dilakukan pengecekan. Setelah diperiksa uang sebesar Rp 31 juta di dalam brankas gudang hilang dibawa pelaku.

“Atas hal itu selanjutnya korban membuat laporan, tim Reskrim Polres dan Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan serta mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV,” ujarnya.

Setelah diselidiki, Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku Fr berada di Sungai Lekop Bintan.

“Atas informasi itu, kita lakukan penangkapan,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak.

Pelaku lanjutnya, diamankan di rumahnya di Sungai Lekop, Bintan pada Selasa (7/3/2023).kepadaaat tidur di kosannya pada Rabu (8/3/2023),” ujarnya.

Sementara satu pelaku lain dari pengakuan Fr telah melarikan diri. Dari penelusuran yang dilakukan Polisi, Fr dan Mr ternyata adalah residivis pencurian dengan spesialis pembobol brankas dari Medan.

“Otak pelakunya adalah Et (DPO) sementara Fr adalah sopir lori yang sering membawa barang ke gudang di sekitar gudang, sedangkan pembobol brankas adalah Mr dan Et (DPO),” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku saat ini dijebloskan ke Penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis:Roland
Editor Putra Winata

TerPopuler