Setelah di tiduri abang jual adek kandung Media Batam



Setelah di tiduri abang jual adek kandung

Editor : Putra Winata - Ilustrasi Poto wina

www.tribunbatam.my.id - seorang Abang tega jual adek kandung sendiri yang tengah duduk di bangku SMA (Selasa 28 Maret 2023).

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak yang masih dibawah umur.

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal pada bulan September 2022 yang mana pelaku bernama Andi Santoso (29) dan adil nya sendiri bernama Wina  yang sedang Duduk di bangku SMA (16).

Di ketahui bahwa tersangka yang bernama Andi beralamat di Nagoya poin blok A yang tinggal di sebuah kost kost tega menjadi kan adek kandung pelacur demi Sabu dan game online.

Andi menjual korban di salah satu hotel ternama di kota Batam yakitu I hotel baloi lokasi dekat dari Bcs Mall Batam.

Sedang Wina yang sedang duduk di bangku SMA ini terpaksa melayani lelaki hidung belang untuk melampias nafsu mereka.

Dia menjual adek nya ke orang Singapura yang datang ke Batam lalu Andi menjajakan Wina menggukan aplikasi WeChat.

Andi mengatakan " saya membuat akun WeChat dan saya menjajakan adek di wechat pada orang orang Tiongkok mau bule dengan tarif short time 80$  sedangkan untuk satu malam atau long time / overnight saya memberikan harga 200$ Singapura dollar atau setara uang Indonesia 2 juta"kata Andi.

Setelah mendapatkan uang dari hasil short time atau long time Andi Pembeli barang Haram narkotika jenis sabu ke kampung Aceh Batam.

Karena di sana di kabarkan mudah mendapatkan barang Haram tersebut.

Ia jadi menjelaskan" setelah itu saya beli sabu pak dan siap pakai sabu baru lah saya main game online yang menggunakan deposit via pulsa bisa juga pakai transfer antar bank" Tenrang andi.

Budi juga mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban Wina.

Lanjutnya" Setiap saya meminta untuk berhubungan badan Wina harus melayani saya kalau tidak saya akan marah pada nya" kata Andi.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (Sal)

TerPopuler