
www.tribunbatam.my.id Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Joda (35), muncikari di salah satu hotel mewah di bilangan kawasan Pelita, Selasa (24/1/2023) malam.
Kejadiannya Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Di mana korban dihubungi oleh Mami Joda dan ditawarkan pekerjaan untuk melayani salah satu tamunya, hingga korban bersedia dan dibuat janji temu untuk melakukan short time di salah satu kamar hotel mewah dikawasan Pelita,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian melalui telepon, Senin (30/1/2028).
Jefri menambahkan, proses perkenalan antara Y dengan pria hidung belang dilakukan di lobi hotel. Setelah sepakat, kemudian pria hidung belang tersebut membawa korban ke salah satu kamar hotel yang telah dipesannya.
“Untuk uang booking, pria hidung belang membayar Rp3 juta, namun yang diserahkan ke korban Y hanya Rp 1 juta rupiah,” terang Jefri.
Joda diamankan usai anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel tersebut. Berdasarkan informasi itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban.
Jefri Mengatakan "mereka menggunakan salah satu aplikasi sosial media WeChat rata rata sasaran mucikari ini orang orang Tiongkok atau singapore atau juga Malaysia "kata Jefri.
"Sedangkan untuk cewek yang datang tidak sama dengan akun WeChat yang di gunakan mucikari tersebut karena mereka menggukan Poto Poto palsu atau tidak sama dengan Poto profil akun WeChat mucikari tersebut"Lanjut jefri.
Penangkapan muncikari tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya tindak pidana perdagangan orang. Polisi kemudian menelusuri Laporan tersebut dan mengamankan pelaku.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjualkan korbannya melalui WeChat dan dilanjut via WhatsApp.
Nah apakah pelaku ini merupakan pemain lama atau baru dan berapa jumlah korbannya atau perempuan yang dikoordinir untuk dijualnya masih didalami. karena keterangan pelaku berubah-ubah," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman hukuman kurungan tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya