Wah Ternyata Dua Apartemen Ini Di Jadikan Markas Judi Online internasional Media Batam



Wah Ternyata Dua Apartemen Ini Di Jadikan Markas Judi Online internasional



www.tribunbatam.my.id - Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus tiga orang tersangka dalam kasus perjudian online jaringan Internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Ketiganya yakni H (32), I (34) dan A (42). Mereka berperan sebagai Costumer Service dan operator yang menyiapkan link judi online untuk para pemain situs judi tersebut.

Situs judi online yang semakin marak beredar di beberpa sosial media membuat pihak terkait harus bekerja keras untuk melacak keberadaan markas nya bandar judi online tersebut.

Di ketahui bahwa para bandar judi online tersebut mempromosi kan situs mereka dari aplikasi sosial media seprti Instgram facebook dan sosial media lain.

Dari aplikasi ini lah Cyber polda kepri mengambil berkas bekeras mereka ternyata ada yang berlokasi di area Batam.

Pihak satuan cyber crime polda kepri pun langsung menyusun rencana untuk melakukan penggrebekan pada babdar judi online.

Strategi yang di rancang cyber poldankepri pun membuah kan hasil.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan mereka diamankan pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Mereka melakukan aksinya di dua apartement yang bereda di kota  Batam.

TerPopuler