Poldal Kepri Ringgus Cukong TKI ilegal Batam Media Batam



Poldal Kepri Ringgus Cukong TKI ilegal Batam


www.tribunbatam.my.id -
 kemarin polda kepri bethasil ringgkus para sidikat TKI Ilegal dan pemasuk tki ilegal kini polda kempti kembali lagi meringkus cukong-cukong dari Malaysia diduga memesan pekerja dari Indonesia secara ilegal.

Hal ini yang bikin Bisnis Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal kian marak.

Apalagi mereka rela membiayai suplai PMI ilegal tersebut Polisi meringkus A, warga Batam yang hendak menyeberangkan seorang PMI ilegal ke Malaysia via Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam.

Polisi berhasil mendapat informasi dari salah satu keluarga PMI yang melapor, jika keluarganya akan dikirim tanpa dokumen-dokumen penting ke Malaysia.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengatakan pihaknya berhasil mengamankan perekrut dan PMI yang akan dikirim.

Tak hanya itu, mereka juga mengungkap penampungan PMI ilegal dan mengamankan tujuh orang calon PMI yang direkrut dari Lampung, Madura, Palembang.

"Jadi terdapat tujuh orang korban yang berasal dari Lampung, Palembang dan Madura, namun keluarga dari salah satu korban lah yang melapor ke kita," ujar Jefry, Senin (26/9/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis (22/9) lalu petugas dari Ditrekskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di sejumlah pelabuhan di Kota Batam yang menjadi tempat penyelundupan PMI.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan korban dan juga pelaku yang hendak diberangkatkan dari Pelabuhan Harbourbay Batam.

Seorang PMI sempat selfie-selfie di pelabuhan sebelum diberangkatkan.

"Berdasarkan foto yang diberikan pihak keluarga, kita temukan di pelabuhan Harbourbay dan kita amankan korban beserta satu pelaku yang hendak mengurus mereka selama di Batam," kata dia.

Menurutnya, untuk modus yang dilakukan dalam perkara ini agak berbeda dengan yang biasanya.

Para korban tak ada mengeluarkan uang untuk proses keberangkatan.

"Adapun modus perkara ini, terdapat cukong dari Malaysia yang memodali keberangkatan para korban, dia menyuruh orang yang berada di Lampung untuk menjadi perekrut dan mencari WNI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia," jelasnya.

Setelah diberangkatkan ke Batam, pelaku berinisial A inilah yang melakukan pengurusan selama korban berada di Batam.

Dia juga yang berperan memberangkatkan melalui pelabuhan Harbourbay ke Malaysia.

Akibat dari perbuatan pelaku Kini A dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-undang 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Ia terancam jerat hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar.

TerPopuler